SINOPSIS

Ketika Investor Asing Menghadapi Hukum di Indonesia


Young Kyu You, Itulah nama si Investor Asing yang berlayar jauh meninggalkan Negaranya dan mengadu nasib di Indonesia tepatnya di Prov. Sulawesi Barat.Young Kyu You ditetapkan sebagal tersangka karena dugaan melakukan Tindak Pidana Kehutanan berupa: "Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan,dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah" sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 Ayat (3) Jo. Pasal 50 Ayat (2) huruf a, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Namun faktanya lahan tempat penampungan pasir (stockpile) yang digunakan oleh Mr.Young Kyu You bukan merupakan kawasan hutan lindung melainkan tanah sewa dengan alas hak Sertifikat Hak Milik.

Pada 15 Agustus 2024,Young Kyu You yang bertugas dilapangan penambangan Pasir, tiba-tiba didatangani sejumlah oknum tidak dikenal, yang akhirnya menjemputnya secara paksa pada tanggal 16 Agustus 2024 dari Mess tempat kediamannya di Pasangkayu langsung menuju kota Mamuju.Penahanan atau perampasan kemerdekaan saudara You,sejak tanggal 16 Agustus 2024, sekalipun You meminta identitas dan surat tugas aparat yang bersangkutan, sampai You ditangkap,tak pernah diperlihatkan dan diberikan oleh petugas. Akibat penangkapan Young Kyu You yang dilakukan oleh Petugas GAKKUM dengan sewenang-wenang itu, lebih dari 50 orang buruh yang bekerja di bawah naungannya kehilangan pekerjaan,dan fatalnya penghasilan PAD DPRD kab. Mamuju sebesar 500 juta per bulan raib, Investor asing kini ragu terhadap Hukum Indonesia.

Pada 15 Agustus 2024,Young Kyu You yang bertugas dilapangan penambangan Pasir, tiba-tiba didatangani sejumlah oknum tidak dikenal, yang akhirnya menjemputnya secara paksa pada tanggal 16 Agustus 2024 dari Mess tempat kediamannya di Pasangkayu langsung menuju kota Mamuju.Penahanan atau perampasan kemerdekaan saudara You,sejak tanggal 16 Agustus 2024, sekalipun You meminta identitas dan surat tugas aparat yang bersangkutan, sampai You ditangkap,tak pernah diperlihatkan dan diberikan oleh petugas. Akibat penangkapan Young Kyu You yang dilakukan oleh Petugas GAKKUM dengan sewenang-wenang itu, lebih dari 50 orang buruh yang bekerja di bawah naungannya kehilangan pekerjaan,dan fatalnya penghasilan PAD DPRD kab. Mamuju sebesar 500 juta per bulan raib, Investor asing kini ragu terhadap Hukum Indonesia.

Prof Dr. OC Kaligis selaku Kuasa Hukum dari Young Kyu You mengajukan permohonan Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Palu dengan Nomor Perkara:19/Pid.Pra/2024 PN Palu. Pengadilan Negeri Palu mengabulkan seluruh permohonan Prof. Dr. OC Kaligis.Hakim Tunggal yang mengadili Perkara a quo menyatakan bahwa Penyidik GAKKUM yang melakukan penahanan, penangkapan serta penyitaan oleh Young Kyu You adalah tindakan yang sewenang-wenangnya dan tidak sah secara hukum.

Penyidik GAKKUM dalam menjalankan tugasnya melakukan penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan, serta pelanggaran karena tidak mematuhi Hukum Acara dengan baik. Ini merupakan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur pada Pasal 421 KUHP.